- Get link
- X
- Other Apps
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Bank merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Kepercayaan masyarakat terhadap bank sangat penting bagi
pertumbuhan dan perkembangan bank itu sendiri. Untuk mendapatkan kepercayaan
tersebut, bank akan berusaha memberikan jasa dan layanan semaksimal mungkin
agar nasabah memiliki rasa kepercayaan dan rasa aman untuk menyimpan uangnya di
bank. Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung
lainnya. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan
dan kredit maupun tidak langsung. Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat
tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain semakin mampu
bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank
dapat dilihat dari segi permodalan, manajemen serta fasilitas yang dimilikinya
(Kasmir, 2002:26). Seiring dengan perkembangan zaman, menuntut dunia perbankan
untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah. Oleh karena itu, bank menciptakan
produk jasa bank sperti, Transfer, Bank garansi, Kliring dan
Inkaso, Money changer, Traveller cheque, Safe deposit box dan Letter of credit.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Apa itu pengertian jasa-jasa bank lainnya?
2.
Apa yang dimaksud dengan Transfer, Bank garansi, Kliring dan Inkaso, Money changer,
Traveller cheque, Safe deposit box dan Letter of credit?
3.
Apa manfaat dan keuntungan jasa-jasa bank lainnya?
1.3
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui pengertian jasa-jasa bank lainnya.
2.
Untuk mengetahui jasa-jasa bank lainnya sperti Transfer, Bank garansi, Kliring
dan Inkaso, Money
changer, Traveller cheque, Safe deposit box dan Letter of credit.
3. Untuk mengetahui manfaat dan
keuntungan jasa–jasa bank lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN JASA – JASA BANK
Jasa jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang ke
tiga. Tujuan pemberian jasa jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak
melakukan suatu transaksi perbankan cukup disatu bank saja. Demikian pula
sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa
mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
Lengkap atau
tidaknya jasa bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut,
baik dari segi modal, perlengkapan dari fasilitas sampai kepada personel yang
mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang
dibutuhkan untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu kelengkapan
jasa bank ini juga tergantung dari jenis bank apakah bank umum atau bank
perkreditan rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status bank tersebut
apakah bank devisa atau bank non-devisa. Jika berstatus bank devisa maka jenis
bank yang ditaawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non-devisa.
Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah
cabang penuh , cabang pembantu atau kantor kas.
2.2
JENIS – JENIS JASA BANK
Berikut ini akan dijelaskan jenis-jenis jasa bank
yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran perbankan di Indonesia dewasa ini.
1.
Transfer (Kiriman uang)
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank
baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman tergantung dari
sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat
tergantung sarana yang di gunakan. Sarana yang digunakan dlama jasa transfer
ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan memengaruhi kecepatan
pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Sarana–sarana
yang bisa digunakan adalah :
·
Surat.
·
Telex.
·
Telepon.
·
Facsimile.
·
On line computer.
·
Dan sarana lainnya.
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan
memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman
lainnya. Keuntungannya yang diperoleh oleh masing–masing pihak antara lain :
·
Bagi nasabah akan mendapat.
Ø Pengiriman
uang lebih cepat.
Ø Aman
sampai tujuan.
Ø Pengiriman
dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening.
Ø Prosedur
mudahan dan murah.
·
Bagi bank akan memperoleh.
Ø Biaya
kirim.
Ø Biaya
provisi dan komisi.
Ø Pelayanan
kepada nasabah.
2.
Bank Garansi
Bank Garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan
oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga
lainnya dalam bentuk surat jaminan.
Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada tiga
pihak terlibat, yaitu :
·
Pihak peminjam (Bank).
·
Pihak terjamin (nasabah).
·
Pihak penerima jaminan (pihak ketiga).
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada
sipenerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut :
·
Memberikan bantuan fasilitas dan
kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
·
Bagi pemegang jaminan bank garansi
adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita
kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang
akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan.
·
Menumbuhkan rasa saling percaya antara
pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
·
Memberikan rasa aman dan ketenteraman
dalam berusaha baik, bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
·
Bagi bank disamping keuntungan yang di atas
juga akan memperoleh keuntungan dari
biaya-biaya yang harus dibayar nasahabah serta jaminan lawan yang diberikan.
Kemudian bank garansi terdiri dari berbagai jenis.
Jenis ini dapat dilihat tujuannya sebagai berikut:
·
Bank garansi untuk penangguh bea cukai.
·
Bank garansi untuk pita cukai tembakau.
·
Bank garansi untuk tender dalam ngeri.
·
Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan.
·
Bank garansi untuk uang muka pekerjaan.
·
Bank garansi untuk tender luar negeri.
·
Bank garansi untuk perdagangan.
·
Bank garansi untuk penyerahan barang.
·
Bank garansi untuk mendapatkan
keterangan pemasukan barang.
Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi
akan dikenakan biaya. Biaya–biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan
permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan permohonan bank
garansi. Biaya–biaya ini merupakan kompensasi dari risiko yang akan dihadapi
bank yang mungkin akan terjadi dikemudian hari. Biaya–biaya dimaksud adalah :
·
Biaya provisi
Sejumlah uang yang
wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank
garansi. Besarnya provisi ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi
dan ditetapkan berdasarkan tujuan penggunaan bank garansi dan ditetapkan
bersarkan persentase.
·
Biaya administrasi
Biaya yang lazim
dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan
terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
·
Biaya materai
Biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian
bank garasi yang
ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
3.
Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang
antara bank dengan cara saling menyerahkan warkat–warkat yang akan dikliringkan
di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari
dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikordinasi oleh Bank Indonesia
setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari
Bank Indonesia.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia
antara lain :
·
Untuk memajukan dan memperlencar lalu
lintas pembayaran giral.
·
Agar perhitungan penyelesaian utang
piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat–warkat yang dapat dikliringkan atau
diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat–warkat yang berasal dari dalam
kota seperti :
·
Cek.
·
Bilyet Giro (BG).
·
Wesel bank.
·
Surat Bukti Penerimaan Transfer dari
luar kota.
·
Lalu Lintas Giral (LLG) / nota kredit.
Proses penyelesaian warkat–warkat kliring dilembaga
kliring terdiri dari :
·
Kliring keluar, yaitu membawa warkat–warkat
kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak.
·
Kliring masuk, menerima warkat dilembaga
kliring dan diproses di bank yang bersangkutan.
·
Pengembalian kliring (clearing retour),
yaitu pengembalian warkat–warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang di
tentukan.
Warkat – warkat yang dikliring tidak selamanya
tertagih bahkan setiap kali
transaksi
kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya. Ada beberapa
alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat–warkat
kliring
dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
·
Asal cek atau BG salah.
·
Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo.
·
Materai tidak ada atau tidak cukup.
·
Jumlah yang tertulis di angka dan huruf
berbeda.
·
Tanda tangan tidak sama/lengkap.
·
Coretan atau perubahan tidak di
tandatangani.
·
Cek atau BG sudah kadaluwarsa.
·
Resi belum kembali.
·
Endersment cek tidak benar.
·
Rekening sudah tutup.
·
Dibatalkan penarik.
·
Rekening diblokir oleh berwajib.
·
Kondisi cek atau BG rusak atau tidak
sempurna dan alasan lainnya.
4.
Inkaso
Insako merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat–warkat
yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai contoh apabila kita
memperoleh selembar cek yang di terbitkan oleh bank di kota bandung, maka cek
tersebut dapat di cairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Adapun warkat–warkat yang dapat diinkasokan atau
ditagihkan adalah warkat–warkat yang berasal dari luar kota atau luar negri
seperti :
·
Cek.
·
Bilyet giro.
·
Wesel.
·
Surat aksep.
·
Deviden.
·
Kupon.
·
Money order.
·
Dan surat berharga lainnya.
Lama penagihan warakat dan besarnya biaya tagihan
yang dibebankan
kepada
nasabah tergantung bank bersangkutan biasanya lama penagihan berkisar
antara
1 minggu sampe 4 minggu.
Proses
penyelesaian inkaso yang dapat dilakukan oleh bank dibagi ke dalam dua
bagian
yaitu :
·
Inkaso berdokumen, di mana surat–surat
yang diinkasokan disertai oleh document yang mewakili surat/barang tersebut.
·
Inkaso tidak berdokumen, surat yang
diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut.
Jenis
- jenis Inkaso :
·
Inkaso Keluar merupakan kegiatan untuk
menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh
nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk
menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
·
Inkaso masuk merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
5.
Money Changer
Money changer (pasar valuta asing) adalah pasar yang
menyediakan sarana fisik dan kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang.
Pasar valuta asing berfungsi :
·
Mentransfer daya beli antar negara.
·
Mendapatkan/menyediakan kredit untuk
membiayai transaksi perdagangan internasional.
·
Sebagai wahana untuk memperkecil risiko
karena perubahan kurs
Para pelaku dalam pasar valas yaitu :
· Dealer.
· Perusahaan/perseorangan.
· Spekulan
dan arbitrator.
· Bank
sentral.
· Pialang.
Ada beberapa jenis pasar yang ada dalam pasar valas yaitu
:
·
Pasar Spot : melibatkan pertukaran mata
uang dalam bentuk cek yang ditarik pada rekening dengan denominasi mata uang yang
berbeda. Instruksi untuk menukarkan dalam bentuk wesel bank.
·
Pasar Forward : Transaksi forward dapat
dilakukan antara bank dan klien individu/lembaga, baik dari bank/non bank.
·
Pasar Future : Pasar ini memiliki 2
jenis obyek transaksi yaitu valuta asing dan komoditi.
·
Pasar Opsi : Kontrak opsi memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli/menjual mata uang tertentu.
Jenis-jenis
transaksi di pasar valas :
1. Transaksi
Spot : dilakukan berdasarkan pada nilai tukar saat transaksi terjadi.
Ada tiga cara penyerahan dalam transaksi spot :
·
Value today (cash settlement) dimana
penyerahan dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari)
dilakukannya transaksi.
·
Value tomorrow (one day settlement)
yaitu penyerahan dilakukan pada hari kerja berikutnya
·
Value spot, penyerahan dilakukan 2 hari
kerja setelah transaksi.
2. Transaksi Forward : dilakukan dengan
menentukan kapan pembayaran dan penyerahan valas dilakukan di masa datang.
Nilai tukar mata uang ditentukan saat kontrak disepakati.
3. Transaksi
Swap : pembelian dan penjualan mata uang asing secara bersamaan.
6.
Travellers Cheque
Travellers Cheque dikenal dengan nama cek wisata
atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian
atau sering dibawah oleh turis. Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan
di berbagai tempat terutama di mana bank yang mengeluarkan travellers cheque
tersebut melakukan pengikat dan perjanjian. Travellers cheque yang diterbitkan
dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun
traksaksi pencairan menggunakan kurs. Keuntungan serta manfaat penggunaan travellers
cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian/berwisata antara lain sebagai
berikut :
·
Memberikan kemudahan berbelanja, karena
travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
·
Mengurangi risiko kehilangan uang karena
setiap travellers chaque dilayani secara diganti.
·
Memberikan rasa percaya diri, karena si
pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
·
Dapat dijadikan cedera mata atau pun
hadiah buat teman kolega atau nasabah.
·
Biasanya untuk pembelian travellrs
cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal
ini sangat tergantung kepada bank yang menerbitkannya.
Jenis–jenis
travellers cheque yang beredar dapat di lihat dari segi mata uang antara lain :
·
Travellers chaque mata uang rupiah.
·
Travellers chaque dalam vulta asing yang
diterbitkan oleh bank yang bersetatus bank devisa.
7.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa–jasa bank yang
diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
Kegunaan dari SDB adalah untuk menyimpan surat – surat berharga dan surat –
surat penting seperti :
·
Sertifikat deposito.
·
Sertifikat tanah.
·
Saham.
·
Obligasi.
·
Akte kelahiran.
·
Surat nikah.
·
Ijazah.
·
Paspor.
·
Dan surat atau document lainnya.
Disamping
itu SDB dapat pula digunakan untuk menyimpan benda–benda berharga seperti :
·
Emas.
·
Mutiara.
·
Berlian.
·
Intan.
·
Permata.
·
Dan benda yang dianggap berharga
lainnya.
Sedangkan
larangan meyimpan barang–barang di SDB adalah seperti :
·
Narkotika dan sejenisnya.
·
Bahan yang mudah meledak.
·
Dan larangan lainnya.
Keuntungan
bagi bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat yaitu:
·
Biaya sewa.
·
Uang setoran jaminan yang mengendap.
·
Pelayanan nasabah.
Kemudian
keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
·
Menjamin kerahasiaan barang yang disimpan,
karena pihak bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang
telah ditentukan sebelumnya.
·
Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan
:
Ø Peralatan
keamanan canggih.
Ø SDB
terbuat dari baja tahan api.
Ø Terdapat
dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut
yang masing – masing dipegang oleh bank dan nasabah.
Ø Tidak
dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemengang SDB maupun bank.
Adapun
biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB dikenakan berbagai macam
biaya yaitu :
·
Biaya sewa yang besarnya tergantung
ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya
pertahun.
·
Setoran jaminan, merupakan biaya
pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus
dibongkar.
8.
Letter of Credit ( L/C )
Letter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa
bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang
(ekspor–impor) termasuk barang dalam negri (antar pulau). Kegunaan letter of
credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan dari pihak pembeli
(importer) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya. Pengertian
secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya
importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan
pihak ke tiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit
berdokumen atau documentary credit.
Jenis – jenis L/C antara lain sebagai berikut :
·
Revocable L/C
Merupakan L/C yang
setiap saat da[at dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh bank permbuka
(opening bank) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
·
Irrevocable L/C
Kebalikan dari
Revocable yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan
dari semua pihak yang terlibat.
·
Sight L/C
Merupakan L/C yang
syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada
advise bank.
·
Usance L/C
Sedangkan usance L/C
merupakan L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tangga waktu tertentu, misalnya
satu bulan dari pengumpulan barang atau satu bulan setelah penunjukkan dokumen.
·
Restricted L/C
Merupakan L/C yang
pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank–bank tertentu saja
yang namanya tercantum dalam L/C.
·
Unrestricted L/C
L/C membebaskan
negosiasi dokumen di bank manapun.
·
Red clause L/C
L/C di mana bank
pembuka L/C memberikan kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka
kepada benerfeciary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum
beneficiary menyerahkan dokumen.
·
Transferable L/C
L/C yang memberikan
kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau
seluruh nilai L/C
kepada satu, atau beberapa pihak lainnya.
·
Revolving L/C
L/C yang pernggunaanya
dapat dilakukan secara berulang–ulang.
Faktor – faktor lain yang mempunyai andil besar
dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen – dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen–dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi :
·
Bill of lading (B/L) atau konosmen. B/L
mempunyai fungsi sebagai ;
Ø Bukti
tanda pengiriman.
Ø Bukti
kontrak pengangkutan dan penyerahan barang.
Ø Bukti
pemilikan atau dokumen pemilikan barang.
·
Draf (wesel)
Merupakan perintah yang
tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang
menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk
membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar
sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel.
·
Faktur (invoice)
Merupakan
daftar perincian harga dari barang–barang yang dikeluarkan oleh penjual atas
suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai
alat tagihan.
·
Asuransi
Merupakan perusahaan
yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan di alami para
eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya.
·
Daftar pengepakan (packing list)
Merupakan daftar uraian
barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
·
Certificate of oringin
Merupakan surat
keterangan asal barang yang diekspor.
·
Certificate of inspection
Merupakan surat
keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent
surfeyor.
2.3
KEUNTUNGAN JASA – JASA BANK
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa keuntungan pokok
perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga kredit atau pinjaman.
Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun di samping
keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh
keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank lainnya
Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee based.
Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan bahkan dari spread based semakin kecil mengingat
persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, disamping
mencari keuntungan utama tetap pada spread
based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa
jasa bank. Perolehan keuntungan dari jasa-jasa dari bank ini walaupun relative
kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan resiko terhadap
jasa-jasa bank ini lebih kecil jika dibandingkan dengan kredit di samping factor resiko, ragam
penghasilan dari jasa inipun cukup banyak, sehingga pihak perbankan dapat lebih
meningkatkan jasa-jasa banknya. Kemudian yang paling penting jasa-jasa bank ini
sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjaman yang
ada di dunia perbankan.
Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank
ini antara lain :
1.
Biaya administrasi
Biaya
administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi khusus.
Pembebanan biaya administrasi biasanya
di kenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contohnya biaya administrasi
seperti biaya administrasi kredit dan administrasi lainnya.
2.
Biaya kirim
Biaya
kirim di peroleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa
transfer
dalam negeri maupun transfer ke luar negeri.
3.
Biaya tagih
Biaya
tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen
milik
nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa
inkaso
(penagihan dokumen ke luar kota). Biaya tagih ini dilakukan baik untuk
tagihan
dokumen dalam negeri maupun di luar negeri.
4.
Biaya provisi dan komisi
Biaya
provisi dan komisi biasanya di beban kan kepada jas kredit dan jasa
transfer
serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya
jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status
nasabah yang bersangkutan.
5.
Biaya iuran
Biaya iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank
card atau kartu kredit, dimana kepada setiap pemegang kartu di kenakan biaya
iuran. Biasanya pembayaran iuran ini di kenakan pertahun.
6.
Biaya sewa
Biaya
jasa sewa di kenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa save deposite box.
Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang di
gunakannya, besar kecilnya penetapan biaya terhadap nasabahnya tergantung dari
bank nya. Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu dan biasanya tidak
terlalu jauh berbeda, mengingat tingkat persaingan perbankan yang sedemikian
ketat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang ke tiga. Tujuan pemberian jasa
jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana
dan menyalurkan dana.
2.
Jenis Jasa – jasa bank terdiri dari :
·
Transfer (Kiriman transfer).
·
Bank Garansi.
·
Kliring dan Inkaso.
·
Money Changer.
·
Traveller Changer.
·
Safe Deposit Box.
·
Letter of Credit.
·
dan jasa bank lainnya.
3.
Keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan bunga
kredit atau pinjaman. Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based.
Namun disamping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga
dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa-jasa bank
lainnya. Keuntungan dari transaksi dalam jasa-jasa bank ini disebut juga fee
based. Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain
:
1.
Biaya administrasi.
2.
Biaya kirim.
3.
Biaya tagih.
4.
Biaya provisi dan komisi.
5.
Biaya iuran.
6.
Biaya sewa.
Comments
Post a Comment